DETAIL PROGRAM

Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum

Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum merupakan program pelatihan berbasis kompetensi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam…

Galeri Program
Deskripsi
Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum merupakan program pelatihan berbasis kompetensi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini bertujuan untuk menghasilkan personel K3 yang mampu mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Pelatihan ini sangat relevan bagi staf K3, supervisor, pengawas lapangan, personel HRD, maupun tenaga kerja yang memiliki tanggung jawab dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan maupun instansi.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja, regulasi K3 nasional, serta standar yang digunakan dalam pelaksanaan program K3 di tempat kerja. Materi pelatihan mencakup teknik identifikasi bahaya, pelaksanaan survei K3, analisis risiko, serta penyusunan langkah-langkah pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pembelajaran dirancang dengan pendekatan yang aplikatif sehingga peserta mampu memahami dan menerapkan konsep K3 dalam berbagai sektor usaha dan industri.
Selain itu, peserta akan dibekali kemampuan dalam merancang sistem tanggap darurat, melakukan komunikasi K3 yang efektif, mengelola dokumentasi K3, serta menyusun program pelayanan kesehatan kerja. Melalui metode pembelajaran yang menggabungkan teori, studi kasus, simulasi, diskusi kelompok, dan praktik lapangan, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan manajemen risiko dan budaya keselamatan kerja. Dengan dukungan instruktur yang kompeten dan berpengalaman di bidang K3, peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
SKKNI
No. 1
Menerapkan Peraturan Perundang- undangan dan Standar dalam pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kode Unit: M.71KKK00.001.1
SKKNI: 38 Tahun 2019
No. 2
Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kode Unit: M.71KKK00.002.1
SKKNI: 38 Tahun 2019
No. 3
Merancang Sistem Tanggap Darurat
Kode Unit: M.71KKK01.002.1
SKKNI: 38 Tahun 2019
No. 4
Melakukan Komunikasi K3
Kode Unit: M.71KKK01.003.1
SKKNI: 38 Tahun 2019
No. 5
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
Kode Unit: M.71KKK01.009.1
SKKNI: 38 Tahun 2019
No. 6
Mengelola Sistem Dokumentasi K3
Kode Unit: M.71KKK01.010.1
SKKNI: 38 Tahun 2019
No. 7
Menerapkan Manajemen Risiko K3
Kode Unit: M.71KKK01.011.1
SKKNI: 38 Tahun 2019
No. 8
Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
Kode Unit: M.71KKK01.001.1
SKKNI: 38 Tahun 2019
Testimoni Program
Belum ada testimoni untuk program ini.
Butuh informasi jadwal?
Kirim pertanyaan Anda melalui form Hubungi Kami.
Hubungi Kami